Sunday 26 November 2017

Hukum Bisnis Forex Menurut Mui


Hukum FOREX DALAM ISLAM Forex menurut Islam ITU halal atau Tidak Forex (Foreign Exchange) atau Lebih dikenal Oleh Masyarakat sebagai Valas (Valuta Asing), Saat ini menjadi Tengah Bisnis yang mendapatkan sorotan Dari Masyarakat. Penawaran 8220kaya mendadak8221 yang diusung Oleh bisnis ini mampu menarik minat Masyarakat banyak untuk Belajar forex. Bahkan, sebagian besar Masyarakat Sudah banyak yang menggilai bisnis forex. Meski demikian, penawaran 8220kaya mendadak8221 Tidak Serta Merta berlaku bagi semua pelaku bisnis atau commerciante del forex. Hanya mereka yang dribbling bisnis menjalankan Inilah yang mampu mewujudkannya, sedangkan mereka Yang ceroboh Bukan Mustahil seketika Miskin akan. Sekilas penawaran seperti ini terlihat seperti aktivitas Yang Untung-untungan. Namun, Jika ditelusuri Lebih Jauh, bisnis forex tidaklah demikian. Forex Menurut Islam 8211 Halal atau Tidak Untuk Lebih memperjelas hukum forex menurut Islam. berikut ini akan disampaikan pembahasan Yang Mudah-mudahan Bisa memberikan pencerahan kepada Siapa saja yang memerlukan Informasi Seputar hukum forex Dalam Islam Mereka yang pernah menanyakan hal ini tentunya Tidak ingin mengambil Langkah salah dengan menggeluti bisnis yang dilarang Agama Oleh, khususnya Islam. Hukum Forex Menurut Islam Bisnis forex trading termasuk ke Dalam kategori masalah hukum Islam yang kontemporer. Hukumnya bersifat ijtihadiyyah yang masuk Dalam ranah hukum fi ma la Nasha FIH (Tidak memiliki referensi hukum yang Pasti). Maka dari itu, untuk dapat mengelompokkannya ke Dalam bisnis yang diperbolehkan atau dilarang menurut islam, Perlu ada yang Usaha Lebih Cermat, terutama Dalam Melihat pola dan mekanisme forex. Syariat Islam Telah Allah l'Altissimo. turunkan sebagai tuntunan hidup yang mengakomodir kebutuhan manusia sesuai dengan kekinian. Al-Quran dan HADITS menyempurnakannya dengan mengetengahkan Norma bisnis Umum dan prinsif-prinsipnya yang Tidak Boleh dilanggar. Prinsip Umum forex trading disamakan dengan Jual beli EMAS atau Perak seperti yang berlaku pada masa Rasulullah, yakni Harus dilakukan dengan Kontan atau Tunai (naqdan) agar bebas Dari transaksi ribawi (riba Fadhl). Hadis Rasulullah memberikan penjelasan mengenai transaksi Jual beli enam komoditi barang yang termasuk kategori berpotensi ribawi. Sabda Rasulullah visto: 8220Emas hendaklah dibayar dengan EMAS, Perak dengan Perak, Barli dengan Barli, sya8217ir dengan sya8217ir (Jenis Gandum), kurma dengan kurma, dan garam dengan garam, Dalam Hal sejenis dan sama haruslah Secara Kontan (Yadan biyadinnaqdan). Maka apabila Berbeda jenisnya, juallah sekehendak kalian dengan condizioni Costi Secara kontan.8221 (HR. Musulmana). Bisnis Forex dengan hadis berdasar Pada yang disebutkan di ATAS, Dalam Kitab al-Ijma8217, Hal. 58-59, Ibnu Mundhir membuat Sebuah analagi tentang hukum forex menurut Islam. Menurutnya, Bisnis forex sama dengan pertukaran EMAS dan Perak, Yang Dalam terminologi fiqih dikenal dengan istilah Sharf yang keabsahannya Telah disepakati para ulama. Dengan demikian, EMAS dan Perak sebagai mata uang dilarang ditukarkan dengan sejenisnya, misal Rupiah ditukarkan dengan Rupiah (IDR) atau Dolar kepada US Dolar (USD), kecuali nilainya Setara atau sama. Jika hal ini dilakukan dikhawatirkan akan Muncul potensi riba Fadhl sebagaimana yang dilarang Dalam HADITS di ATAS. Namun, ketika jenisnya Berbeda, seperti Rupiah ditukarkan ke Dolar atau sebaliknya, Maka ITU dapat dilakukan sesuai dengan di prezzo pasar (tasso di mercato) a pronti Yang berlaku Saat ITU dan Harus kontanon (taqabudh fi8217li) berdasarkan kelaziman pasar (taqabudh hukmi). Perkara Kontan Dan Tunai, sebagaimana dikemukakan Ibnu Qudamah Dalam Kitab al-Mughni, didasarkan pada kelaziman pasar yang berlaku, termasuk ketika penyelesaiannya (liquidazione) Harus melewati beberapa marmellata Karena Harus melewati prose transaksi. Adapun di prezzo pertukarannya didasarkan atas kesepakatan penjual dan pembeli Serta sesuai dengan tasso di mercato. Berdasarkan pembahasan Tadi, fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor: 28DSN-MUIIII2002 tentang Kegiatan Transaksi Jual-Beli Valas pada prinsipnya dibolehkan, asalkan memenuhi ketentuan sebagai berikut. Tidak untuk spekulasi (Untung-untungan) Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-Jaga (Simpanan) Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya Harus sama dan Secara Tunai (attaqabudh) Dan Apabila berlainan Jenis maka Harus dilakukan dengan nilai Tukar (Kurs) yang berlaku pada Saat transaksi dilakukan dan Secara Tunai. Jenis Transaksi Forex Adapun ketentuan mengenai hukum Jenis-Jenis transaksi Valas, dijelaskan Dalam fatwa tersebut sebagai berikut. Transaksi Spot: hukumnya boleh Karena penyelesaiannya palizzata lambat dua hari setelah transaksi dilakukan. Waktu dua hari dianggap sebagai waktu untuk menyelesaikan prose transaksi Internasional. Transaksi Forward: hukumnya Tidak boleh Karena transaksi ini dilaksanakan berdasarkan di prezzo sekarang, Namun pemberlakuannya untuk masa yang akan Datang, Antara dua hari sampai Satu tahun ke Depan. Akan tetapi hukumnya menjadi boleh ketika dari Awal Sudah dilakukan Dalam bentuk contratto a termine untuk kebutuhan yang Tidak Bisa dihindari (lil hajah). Transaksi Swap: hukumnya Tidak boleh Karena didalamnya mengandung Unsur spekulasi (Maisir). Transaksi Opzione: hukumnya Tidak boleh Karena didalamnya mengandung Unsur spekulasi (Maisir).beBisnis lah - Sekilas tentang alias Majelis Ulama Indonesia MUI (kependekannya) Adalah wadah atau Majelis para ulama, zuama dan cendikiawan musulmana Indonesia untuk menyatukan gerak dan Langkah UMAT Islam Indonesia Dalam mewujudkan cita-cita Bersama. Berdiri pada tanggal 7 Rajab 1395 H, Yang bertepatan dengan tanggal 26 luglio 1975 m di Jakarta. MUI ini Bisa dibilang sebagai pewaris tugas-tugas para Nabi (Warasatul Anbiya) dan memegang peranan penting Bagi pemerintah Indonesia, Yang Selalu berusaha memberikan bimbingan dan tuntunan kepada UMAT Islam Indonesia Dalam mewujudkan kehidupan beragama dan bermasyarakat yang diridhoi Allah l'Altissimo, memberikan nasihat dan mengenai fatwa masalah beragama Dan kemasyarakatan kepada pemerintah dan Masyarakat Indonesia. Fatwa MUI tentang Forex Trading atau Fatwa MUI tentang Perdagangan Valas Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia Nessuna: 28DSN-MUI. III2002 tentang Jual Beli Mata Uang (Al-Sharf) a. Bahwa Dalam sejumlah kegiatan untuk memenuhi berbagai keperluan, seringkali diperlukan Jual Beli Mata uang (al-Sharf), Baik Antar Mata Uang sejenis maupun berlainan Jenis. b. Bahwa Dalam URF tijari (Tradisi perdagangan) transaksi Jual Beli mata uang dikenal beberapa bentuk transaksi yang stato hukumnya Dalam pandangan AJARAN islam Berbeda antar Satu bentuk dengan bentuk lainnya. c. Bahwa agar kegiatan transaksi tersebut dilakukan sesuai dengan AJARAN islam, DSN memandang Perlu menetapkan fatwa tentang al-Sharf untuk pedoman dijadikan. 1. Firman Allah QS. Al-Baqarah2: 275:. Dan Allah Telah menghalalkan Jual beli dan mengharamkan riba. . 2. Hadits Nabi riwayat al-Baihaqi dan Ibn Maja dari Abu Said al-Khudri, Rasulullah SAW bersabda: Sesungguhnya Jual Beli ITU Hanya boleh dilakukan ATAS dasar kerelaan (Antara kedua Belah pihak). (HR. Al-Baihaqi dan dan Ibn Maja dinilai shahih Oleh Ibnu Hibban). 3. Hadits Nabi riwayat musulmana, Tarmidzi, Nasai, Abu Daud, Ibn Maja, teks dengan musulmana dari Ubadah bin Shamit, Nabi visto bersabda: Jual lah EMAS dengan EMAS, Perak dengan Perak, Gandum dengan Gandum, Syair dengan Syair, kurma dengan kurma Dan garam dengan garam dengan condizioni Costi Harus sama dan sejenis Serta Secara Tunai. Jika jenisnya Berbeda, Jual lah sekehendakmu jika dilakukan dengan Tunai. 4. Hadits Nabi riwayat musulmana, Tarmidzi, Nasai, Abu Daud, Ibn Maja dan Ahmad, dari Umar bin Khattab, Nabi s. a.w bersabda: Jual Beli EMAS dengan Perak Adalah riba kecuali dilakukan Secara Tunai. 5. Hadits Nabi riwayat musulmano dari Abu Said al-Khudri, Nabi ha visto bersabda: Janganlah kamu menjual EMAS EMAS kecuali sama (nilainya) Dan janganlah menambah sebagian atas sebagian di Più janganlah menjual Perak Perak dengan kecuali sama (nilainya) Dan janganlah sebagian ATAS sebagian di Più dan janganlah menjual EMAS dan Perak tersebut yang Tidak Tunai dengan Tunai. 6. Hadits Nabi riwayat musulmano dari Bara bin Azib dan Zaid bin Arqam: Rasulullah visto melarang menjual Perak dengan EMAS Secara piutang (Tidak Tunai). 7. Hadits Nabi riwayat Tarmidzi dari Amr bin Auf: Perjanjian dapat dilakukan dengan diantara kaum Muslimin, kecuali perjanjian Yang Yang mengharamkan atau halal menghalalkan yang haram dan kaum Muslimin terikat dengan condizioni Costi-condizioni Costi mereka kecuali condizioni Costi Yang Yang mengharamkan atau halal menghalalkan yang haram. 8. Ijma, Ulama Sepakat (ijma) bahwa AKAD al-Sharf disyariatkan dengan condizioni Costi-condizioni Costi tertentu. 1. Surat dari pimpinan Unità Usaha Syariah Bank BNI no. USS2878 2. Pendapat peserta Rapat pleno Dewan Syariah Nasional pada hari Kamis, tanggal 14 Muharram 1423 H 24 Maret 2002 Dewan Syariah Nasional menetapkan: Fatwa Tentang Jual Beli Mata Uang (Al-Sharf) Pertama: Ketentuan Umum Transaksi Jual beli mata uang pada prinsipnya boleh dengan ketentuan sebagi berikut: 1. Tidak untuk spekulasi (Untung-untungan) 2. Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-Jaga (Simpanan) 3. Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya Harus sama dan Secara Tunai (at-taqabudh) 4 . Apabila berlainan Jenis maka Harus dilakukan dengan nilai Tukar (Kurs) yang berlaku pada Saat transaksi dan Secara Tunai Kedua: Jenis-Jenis transaksi Valuta Asing 1. transaksi SPOT yaitu transaksi pembelian dan penjualan Valuta Asing untuk penyerahan pada Saat ITU (over the counter) atau penyelesaiannya palizzata lambat dala jangka waktu dua Hari. Hukumnya Adalah boleh Karena Tunai dianggap, sedangkan waktu dua hari dianggap sebagi prose penyelesaian yang Tidak Bisa dihindari dan merupakan transaksi internasional 2. Transaksi AVANTI yaitu transaksi pembelian dan penjualan yang nilainya ditetapkan sekarang pada Saat dan diberlakukan untuk waktu yang akan Datang, antara 2 x 24 marmellata sampai satu tahun. Hukumnya Adalah haram, Karena di prezzo Yang digunakan Adalah di prezzo Yang diperjanjikan (muwaadah) Dan penyerahan Nya dilakukan di kemudian hari, padahal di prezzo pada waktu penyerahan tersebut Belum tentu sama dengan Nilai yang disepakati, kecuali dilakukan Dalam bentuk impazienza accordo untuk kebutuhan yang Tidak dapat dihindari ( lil hajah) 3. Transaksi SWAP yaitu Suatu kontrak pembelian atau penjualan Valas dengan di prezzo posto yang dikombinasikan dengan pembelian Antara penjual Valas yang sama dengan di prezzo in avanti. Hukumnya haram Karena mengandung Unsur Maisir (spekulasi) 4. Transaksi OPZIONE yaitu kontrak untuk memperoleh hak Dalam Rangka membeli atau hak untuk menjual yang Tidak Harus dilakukan atas sejumlah unità Valuta Asing pada di prezzo dan jangka waktu atau tanggal tertentu. Hukumnya haram Karena mengandung Unsur Maisir (spekulasi) Ketiga: Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan Jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliuran, diubah akan dan disempurnakan sebagaimana mestinya. di Ditetapkan: Jakarata Tanggal: 14 Muharram 1423 H 28 Maret 2002 m Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama Indonesia Oke, Itulah Bunyi dan lengkapnya Fatwa MUI tentang Forex Trading. semoga dapat diambil Pelajaran, Bisa dijadikan Fonte Biblio, semua keraguan menghilang dan commercio felice. Terimakasih, l'utile salam salam dan Sukses Buat semuanya. Posted da admin il 03.37 6 commenti forex trading Mengenai, Saham trading, indice di trading dan, Sebagian UMAT Islam ada yang meragukan kehalalan praktik perdagangan berjangka seperti ini. Bagaimana menurut padangan para Pakar Islam Apa pendapat para ulama mengenai hal ini Apakah Hukum Forex Trading Valas Halal Menurut Hukum Islam Menurut Fatwa DSN MUI, NO: 40DSN-MUIX2003, Saham Syariah Adalah Bukti kepemilikan atas Suatu Perusahaan yang memenuhi Kritéria berikut: 1. Jenis Usaha , Produk Barang, Jasa Yang diberikan dan akad Serta cara pengelolaan Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik yang menerbitkan Efek Syariah Tidak boleh bertentangan dengan Prinsip-prinsip Syariah. 2. Jenis kegiatan Usaha yang bertentangan dengan Prinsip-prinsip Syariah sebagaimana dimaksud Dalam Pasal 3 Angka 1 di ATAS, Antara lain: a. perjudian Dan permainan yang tergolong atau Judi perdagangan yang dilarang b. Lembaga keuangan konvensional (ribawi), termasuk perbankan dan Asuransi konvensional c. produsen, distributore, Serta pedagang makanan dan Minuman yang haram dan d. produsen, distributore, danatau penyedia barang-barang ataupun Jasa yang merusak dan morale bersifat mudarat. e. melakukan investasi pada Emiten (Perusahaan) yang pada Saat transaksi Tingkat (Nisbah) Hutang Perusahaan kepada Lembaga keuangan ribawi Lebih dominan dari modalnya 3. Emiten atau Perusahaan Publik yang bermaksud menerbitkan Efek Syariah wajib untuk menandatangani dan memenuhi ketentuan akad yang sesuai dengan syariah ATAS Efek Syariah yang dikeluarkan. 4. Emiten atau Perusahaan Publik yang menerbitkan Efek Syariah wajib menjamin bahwa kegiatan usahanya memenuhi Prinsip-prinsip Syariah dan memiliki Shariah Compliance Officer. 5. Dalam Hal Emiten atau Perusahaan Publik yang menerbitkan Efek Syariah sewaktu-waktu Tidak memenuhi persyaratan tersebut di ATAS, Maka Efek Yang diterbitkan dengan sendirinya Sudah Bukan sebagai Efek Syariah. Transaksi yang dilarang: Pelaksanaan transaksi Harus dilakukan menurut prinsip kehati-Hatian Serta Tidak diperbolehkan melakukan spekulasi dan manipulasi yang di dalamnya mengandung Unsur dharar, gharar, riba, Maisir, risywah, maksiat dan kezhaliman, meliputi: a. Najsy, yaitu melakukan penawaran palsu b. Bai8217 al-ma8217dum, yaitu melakukan penjualan ATAS barang (Efek Syariah) Yang Belum dimiliki (short selling) c. Insider trading, yaitu memakai Informasi orang Dalam untuk memperoleh keuntungan atas transaksi yang dilarang d. Menimbulkan Informasi yang menyesatkan e. Il margine sui ricavi, yaitu melakukan transaksi atas Efek Syariah dengan fasilitas pinjaman berbasis bunga atas kewajiban penyelesaian pembelian Efek Syariah tersebut dan g. Ihtikar (penimbunan), yaitu melakukan pembelian atau dan pengumpulan Suatu Efek Syariah untuk menyebabkan perubahan di prezzo Efek Syariah, dengan tujuan mempengaruhi Pihak lain h. Dan transaksi-transaksi lain yang mengandung diatas Unsur-Unsur. Lebih lanjut lagi Dalam bukunya Prof. Dott. Masjfuk Zuhdi yang berjudul Masail FIQHIYAH kapita Selecta Hukum Islam, diperoleh bahwa Forex (Perdagangan Valas) diperbolehkan Dalam hukum islam. Perdagangan Valuta Asing Timbul Karena adanya perdagangan barang-barang kebutuhankomoditi Antar negara yang bersifat Internasional. Perdagangan (Ekspor-Impor) ini tentu memerlukan alat Bayar yaitu Uang Yang Masing-Masing Negara mempunyai ketentuan sendiri dan Berbeda Satu sama lainnya sesuai dengan penawaran dan permintaan diantara Negara-Negara tersebut sehingga Timbul perbandingan nilai mata uang Antar Negara. Perbandingan Nilai mata uang antar negara terkumpul Dalam Suatu Bursa atau Pasar yang bersifat internasional dan terikat Dalam Suatu kesepakatan bersama yang Saling menguntungkan. Nilai mata uang Suatu Negara Negara dengan lainnya ini berubah (berfluktuasi) setiap Saat sesuai volume di permintaan dan penawarannya. Adanya permintaan Dan penawaran Inilah yang menimbulkan transaksi mata uang. Yang Secara nyata hanyalah Tukar-menukar mata uang yang Berbeda Nilai. TOKO HANDPHONE ORIGINALE Tepercaya. Aman dan Murah Bebas Resiko. Nikmati Keuntungan Berbelanja Dengan Hrg Relatif Murah, Super Promo. Kami Menawarkan Berbagai Jenis tipo HP, computer portatile, macchina fotografica, dll, Garansi Resmi Distributore dan Garansi TAM. Semua Produk Kami Baru dan Msh Tersegel dlm BOXnya. BERMINAT HUB-SMS: 0857-3112-5055 ATAU KLIK SITO resmi KAMI alfa-shopelektronik. blogspot BlackBerrygtSamsunggtNokiagtsmartfrendgtApplegtAcergtDellgtNikongtcanongtDLL pronto Stock BlackBerry 9380 Orlando - Nero Rp.900.000, - pronto BlackBerry Curve 8520 Gemini della Rp.500.000, - pronto Stock BlackBerry Bold 9780 Onyx 2 Rp.800.000, - pronto Stock Blackberry Curve 9320 Rp.700.000, - Galaxy Tab Samsung pronto Stock 2 (7.0) Rp. 1.000.000 pronto Stock Samsung Galaxy Nexus I9250 - Titanio Si Rp.1.500.000, - pronto Stock Samsung Galaxy Note N7000 - Rosa Rp.1.700.000 pronto Stock Samsung Galaxy Y S5360 GSM - Pure White Rp.500.000, - pronto Stock Nokia Lumia 800 - Matt Black Rp.1.700.000, - Rp pronto Stock Nokia Lumia-710-bianco. 900.000, - pronto Stock Nokia C2-06 ​​tocco amp Tipo - GSM Dual Rp.450.000, - pronto Stock Nokia Lumia 710 - nero Rp. 900.000, - Smartfren Andromax Z Rp.1,700.000 Smartfren Andromax U Limited Edition Rp.1.000.000 Tablet Asus Eee Pad Slider SL 1O1 Rp.2.500.000 tablet Asus Memo Pad ME172 V RP.800.000 Lenovo ldea Pad B490 Rp.2.500.000 Lenovo pensare bordo Pad A86 RP.1.700.000 pronto di Apple della iPhone 4S 16GB (Dari XL) - nero Rp.1.200.000, - pronto Stock Apple iPhone 4S 16GB (Dari Telkomsel) Rp.1.200.000, - pronto Stock Apple iPod touch 4 GEN 8GB Rp.700.000 pronto Stock Apple iPod Nano da 8 GB - Rosa Rp.500.000, - pronto Stock Acer Aspire 4752-2332G50Mn core i3 Win7 casa Rp 1.300.000 pronto Stock Acer Aspire S3-951-2364G34iss Rp. 1.200.000, - pronto Stock Acer Aspire 5951G Core i7 2630 Win 7 Rp. 2.500.000, - pronto Stock Acer Aspire 4755G Core i5 2430 Win 7 Home Premium Green Rp. 2.500.000, - pronto Stock Nikon D7000 kit 18-105mm Rp.1.700.000 pronto Nikon della D90 Kit 18-105mm Vr Rp 1.300.000 pronto Stock Nikon Coolpix L 120 Red Rp. 900.000 pronto Stock Nikon Coolpix P 500 Nero Rp 1.000.000

No comments:

Post a Comment